Konikepri.id – Ketua Umum KONI Kepulauan Riau, Usep RS, menyambut positif langkah tegas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir yang secara resmi mencabut Permenpora No.14 Tahun 2024 melalui Permenpora No.7 Tahun 2025 di Jakarta pada 23 September 2025.
Menurutnya, keputusan tersebut menjadi angin segar bagi dunia olahraga nasional, khususnya bagi daerah-daerah yang selama ini merasakan langsung dampak kebijakan olahraga di tingkat pusat.
“Sebagai insan olahraga, kami di KONI Kepri memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Menpora. Pencabutan Permenpora No.14 Tahun 2024 menunjukkan bahwa pemerintah pusat mendengar aspirasi para pegiat olahraga di seluruh Indonesia. Ini bukti kepemimpinan yang responsif, terbuka, dan mengutamakan kemajuan olahraga,” ujar Usep.
Ia menegaskan, momentum ini harus dimanfaatkan dengan baik untuk memperbaiki regulasi yang lebih berpihak pada pembinaan prestasi dan penguatan kapasitas organisasi olahraga. “KONI di daerah tentu berharap regulasi baru nanti lebih adil, transparan, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan olahraga. Dengan begitu, pembinaan atlet dari daerah bisa berjalan optimal tanpa hambatan regulasi yang justru merugikan,” sambungnya.
Usep RS juga menekankan pentingnya ekosistem olahraga yang sehat dan berkelanjutan. Dengan regulasi yang lebih tepat, ia yakin daerah akan semakin siap dalam melakukan pembinaan atlet, memperkuat SDM kepelatihan, hingga memperluas kompetisi. “KONI Kepri siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun olahraga prestasi Indonesia, agar kita bisa melahirkan atlet-atlet yang membanggakan bangsa, baik di level nasional maupun internasional,” tegasnya.
Atas pencabutan Permenpora 14/2024 oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir, Usep RS juga menyambut penuh rasa bahagia atas langkah berani Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir yang secara resmi mencabut Permenpora No.14 Tahun 2024.
Menurut Usep RS, keputusan Menpora ini merupakan kabar baik yang sangat ditunggu-tunggu oleh insan olahraga di tanah air. “Saya pribadi, juga atas nama KONI Kepri, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Erick Thohir. Keputusan beliau adalah jawaban dari keresahan banyak pihak, terutama para pengurus dan pelaku olahraga di daerah,” ujarnya.
Ia menilai pencabutan Permenpora No.14/2024 adalah bukti kepemimpinan yang responsif dan terbuka terhadap aspirasi masyarakat olahraga. Regulasi yang sempat memicu kegaduhan itu akhirnya digantikan dengan komitmen baru untuk menciptakan ruang pembinaan olahraga yang lebih sehat dan adil bagi semua pihak.
“Langkah ini sangat membahagiakan, karena memberi harapan baru. Dengan regulasi yang tepat, pembinaan atlet di daerah bisa berjalan tanpa hambatan, bahkan bisa lebih maju,” sambung Usep. Ia berharap regulasi baru nantinya dirancang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga tidak ada lagi aturan yang mengekang kreativitas dan kerja keras di daerah.
Usep RS menegaskan, KONI Kepri siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem olahraga. Dengan pencabutan Permenpora ini, ia optimistis bahwa prestasi olahraga di tanah air akan semakin berkembang, dan Kepri siap memberikan kontribusi melalui pembinaan atlet yang mampu bersaing di level nasional maupun internasional.
Ketum KONI Kepri Wakili KONI Daerah se Indonesia dalam Tim Perumus Nasional

Peran Usep RS dalam Tim Perumus Rakernas KONI sebelum pencabutan resmi diumumkan, dalam Rakernas KONI pada 6 September 2025, Usep RS mendapat amanah penting. Ia terpilih sebagai salah satu dari tiga anggota Tim Perumus yang mewakili 34 KONI Provinsi se-Indonesia.
Penunjukan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Komisi, Mayjen (Purn) Sudarmo. Dalam tim tersebut, Usep RS berdampingan dengan Jadi Rajagukguk dari PB ISSI dan Daeng Supriyanto dari KONI Sumatera Selatan. Mereka bertiga mendapat tugas strategis, yakni merumuskan rekomendasi terkait Permenpora No.14/2024 yang saat itu masih menjadi perdebatan hangat di dunia olahraga.
“Salah satu tugas utama kami di Tim Perumus adalah memberikan rekomendasi agar Permenpora No.14/2024 dicabut atau direvisi. Alhamdulillah, apa yang diperjuangkan dalam Rakernas akhirnya dijawab dengan keputusan Menpora mencabut peraturan tersebut,” ungkap Usep.
Ia menilai, keputusan ini tidak hanya melegakan, tetapi juga menegaskan bahwa suara daerah benar-benar didengar di tingkat nasional. Selama ini, Permenpora No.14/2024 dianggap banyak pihak sebagai aturan yang mengekang dan menimbulkan kegaduhan, baik di KONI, Pengurus Besar, maupun cabang olahraga.
Dengan dicabutnya peraturan itu, Usep RS berharap regulasi baru nantinya dapat lebih berpihak pada pengelolaan olahraga di daerah, termasuk penguatan dana otonomi olahraga di provinsi.
“Untuk Kepri, ini momentum penting. Dengan dukungan regulasi yang sehat, kita bisa lebih fokus memajukan olahraga dan menjaga tradisi prestasi Kepri di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya. (tjo)
Editor : Teguh Joko Lismanto


