Konikepri.id – Kegelisahan insan olahraga nasional, khususnya pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan pengurus induk cabang olahraga (cabor), terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi, memuncak pada pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI 2025 di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Peraturan tersebut dinilai menimbulkan keresahan di kalangan stakeholder olahraga karena dinilai berpotensi mempersulit tata kelola pembinaan prestasi di berbagai daerah. Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, hadir langsung dalam acara tersebut dan mendapat sorotan tajam dari peserta Rakernas.

Para pengurus KONI provinsi se-Indonesia dan Ketua Umum Pengurus Besar cabor prestasi melontarkan berbagai pertanyaan dan masukan kritis terkait penerapan Permenpora 14/2024. Menanggapi gelombang protes tersebut, Dito mempersilakan perwakilan Ketua KONI dan pimpinan cabor untuk menyampaikan pandangan serta keluhan mereka secara terbuka.
Puncak ketegangan terjadi ketika forum Rakernas yang dirangkai dengan Indonesia Sports Synergy Summit (ISSS) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) itu berubah menjadi ajang diskusi terbuka dan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah. Para pengurus KONI daerah menilai bahwa regulasi baru tersebut terlalu memberatkan dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah, yang pada akhirnya dapat menghambat pembinaan atlet dan peningkatan prestasi olahraga.
Permenpora 14/2024 rencananya akan diberlakukan pada 1 Oktober 2025 mendatang, namun hingga kini masih menuai penolakan dari berbagai kalangan olahraga. Para peserta Rakernas sepakat bahwa Kemenpora perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dengan KONI dan induk cabor agar aturan tersebut bisa disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Desakan revisi pun semakin menguat, seiring kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat memicu konflik internal organisasi olahraga dan berdampak langsung pada pembinaan atlet di seluruh Indonesia.
Ketua Umum PB Muaythai, yang juga mantan Ketua Umum PSSI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan pendapat di panggung mengatakan, Permenpora 14/2024 tersebut dinilai banyak pasal yang menabrak UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan menciderai azas independensi olahraga yang diatur di Olympic Charter.
“Saya pernah mengalami waktu saya memimpin PSSI, Indonesia di banned oleh FIFA, karena Menpora (saat, itu), mengeluarkan Permepora tentang keberadaan BOPI yang diberi tugas melakukan verifikasi peserta Kompetisi Liga Super, akibatnya terjadi perbedaan pandangan antara PSSI dan BOPI, sehingga Menpora memberi sanksi PSSI. Atas hal itu FIFA menilai pemerintah intervensi ke PSSI, akibatnya PSSI dibanned oleh FIFA. Jangan sampai ini terjadi lagi. Apalagi kalau IOC merasa terjadi pelanggaran atas Olympic Charter,” urai LaNyalla, yang juga Anggota DPD RI itu.
Sejumlah pengurus KONI Provinsi dan Ketua Umum PB Cabang Olahraga lain, yang hadir juga menyampaikan hal senada. Mereka justru merasa kehadiran Permenpora 14/2024 memantik kegaduhan insan olahraga nasional. Karena kegaduhan ini berlangsung nasional se-Indonesia. Mereka menilai, Presiden Prabowo yang sedang bekerja keras menyelesaikan berbagai persoalan besar, sebaiknya jangan ditambah beban dengan lahirnya kebijakan-kebijakan yang membuat gaduh.
Ketua Umum KONI Jawa Timur, Muhammad Nabiel bahkan menyampaikan bahwa pihaknya bersama Universitas Negeri Surabaya telah membuat kajian akademik, yang menemukan 10 Pasal di Permepora tersebut yang menabrak UU Keolahragaan, PP Keolahragaan dan Olyimpic Charter IOC.
“Makanya saya bertanya-tanya, sebenarnya apa yang melatari lahirnya Permenpora 14/2025 ini? Karena fakta yang terjadi justru memicu kegaduhan, keresahan, dan kekhawatiran para atlet tentang kelangsungan dan optimalisasi pembinaan mereka yang selama ini sudah baik-baik saja. Saya mengingatkan bahwa olahraga itu salah satu etalase wajah negara, sekaligus bagian dari ketahanan SDM Indonesia,” tukas Nabiel.
Di penghujung acara, Menpora Dito menyatakan dapat memahami apa yang telah disampaikan para pengurus KONI dan Ketua Umum Induk Cabang Olahraga. Untuk itu pihaknya meminta Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman untuk menyiapkan tim dari KONI, yang nanti akan bersama tim dari Kemenpora untuk duduk bersama dan membahas lebih detil dan mendalam muatan materi Permepora yang sebenarnya diniatkan untuk memastikan tata kelola organisasi olahraga yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif itu. (tjo)
Editor : Teguh Joko Lismanto


