Panitia Musorprov KONI Kepri Kebut Persiapan Akhir jelang Pelaksanaan

Konikepri.id – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kepulauan Riau (Kepri) akan melaksanakan Musyawarah Olahraga  Provinsi (Musorprov) pada 21 Desember 2024.

Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum KONI Kepri, Huzaifa Dadang mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu pengumpulan berkas dari bakal calon pendaftar untuk menjadi kandidat calon Ketua Umum Koni Kepri periode 2024-2028.

“Secara administrasi berkas dan persyaratan sudah dikirim ke masing masing cabang olahraga pengurus provinsi. Kegiatan panitia penjaringan saat ini menunggu saja bagi para pendaftar bakal calon, secara administratif sesuai dengan edaran dalam ketentuan AD/ART. Pengembalian berkas bakal calon tanggal 20 Desember 2024,” ujar Dadang.

Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum KONI Kepri, Huzaifa Dadang

Ketua Panitia Organizing Committe (OC) DR Suyono MBA MM didampingi Sekretaris Amri mengatakan sejauh ini sudah mempersiapkan perlengkapan materi Musorprov V KONI Provinsi Kepri, serta beberapa hal lain seperti ruangan, backdrop, dan lain-lain.

“Diperkiraan peserta Musorprov KONI Kepri sekitar 180 peserta dengan jumlah 3 peserta dengan 60 cabang olah raga yang masa kepengurusan masih berlaku. Bagi cabor yang sudah habis masa berlaku maka tidak mendapatkan hak suara, ” imbuh Suyono, Selasa, (17/12/2024).

“Salah satu persiapannya adalah materi-materi untuk sidang diperkirakan Kamis  19 Desember 2024 sudah rampung semua untuk diperbanyak, secara kesiapan materi ruang sidang dan lokasi yang akan diadakan di AP Premier Hotel 85% sudah siap, ” kata DR Suyono lagi.

“SC/OC terus berkomunikasi dengan tim penjaringan bakal calon ketua, untuk memastikan bahwa seleksi persyaratan harus benar benar mengikuti aturan yang ada dalam AD/ART, jadi tim panitia harus benar benar selektif dan korektif,” imbuh DR Suyono.

Sebagaimana dalam ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam sidang Rapat pleno pengurus tanggal 7 November 2024, untuk dapat mencalonkan sebagai ketua umum, salah satu syaratnya yakni mendapat rekomendasi atau dukungan dari Cabang Olah raga sebanyak 20 dukungan dan salah satunya dalam AD/ART KONI, pernah menjadi ketua cabang olah raga, atau pernah/dan masih menjadi pengurus KONI Provinsi.

Kemudian beberapa persyaratan lain seperti CV, KTP yang berdomisili di Provinsi Kepulauan Riau, surat pernyataan siap menjadi Ketua KONI Provonsi Kepri, dan membuat Visi dan Misi. (tjo/syn)

Berita Lainnya
Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini